Sunday, March 10, 2019

Dampak Putusan Mk No 35 Tahun 2012

1 PUTUSAN Nomor 35 /PUU-X/ 2012 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA [1.1] Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun, Dampak Putusan MK No . 35 /PUU-X/ 2012 Terhadap Pengurusan dan Pengelolaan Hutan Oleh: Subarudi, M.WoodSc Undang-Undang No . 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan telah mengalami 2 kali pertandingan di lapangan Makamah Konstitusi ( MK ), yaitu melalui putusan MK No . 45/PUU-IX/2011 (MK45), tanggal 22 Juli 2011 terkait proses penentuan Kawasan, Di balik keuntungan dan kelebihan putusan MK No . 20 tahun 2019, juga ada dampak negatif, kerugian atau setidak-tidaknya menjadi beban baru bagi instansi terkait., adalah apakah dengan keluarnya putusan MK No . 35 / 2012 ada harapan besar bagi MHA untuk dapat menentukan nasibnya sendiri? Dampak nyata keluarnya amar putusan MK No . 35 / 2012 adalah hutan adat bukan lagi menjadi kawasan hutan negara, namun tidak juga masuk dalam kelompok hutan hak (kawasan hutan yang telah dibebani hak, seperti hutan rakyat)., Dua tahun sudah Mahkamah Konstitusi memutuskan soal hutan adat bukan lagi hutan negara lewat Putusan Nomor 35 /PUU-X/2012MK No . 35 . Kata negara dihapus dari rumusan Pasal 1 Angka 6 UU Kehutanan hingga menjadi, “Hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.” Menurut MK ..., Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/ 2012 Tentang PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI Untuk mendapatkan " Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/ 2012 ", silahkan lakukan, DPR RI segera merevisi UU No . 41/1999 tentang Kehutanan sesuai dengan Putusan MK No . 35 /PUU-X/ 2012 ; Pemerintah segera meninjau kembali, mencabut dan merevisi kebijakan maupun aturan-aturan yang tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No . 35 /PUU-X/ 2012 ., Putusan MK No . 35 /PUU-IX/ 2012 merupakan putusan penting sebab menjungkirbalikan pemahaman klasik di Indonesia tentang hutan, kawasan hutan dan posisi hutan adat. Pada intinya putusan MK 35 menyangkut dua isu konstitusional, pertama mengenai hutan adat dan kedua mengenai pengakuan bersyarat terhadap keberadaan masyarakat adat., 1 Dalam kaitan dengan mengangkat ide atau konsep negara hukum, putusan MK NO . 35 /PUU-X/ 2012 sebenarnya merupakan lanjutan dari kecenderungan MK membatasi kekuasaan negara atas warga negara. Dua putusan sebelumnya yang bernada serupa adalah putusan MK No . 34/PUU-IX/2011 dan putusan No . 45/PUU-IX/2011., PDF | Keberadaan masyarakat hukum adat (MHA) sudah sejak lama termarginalisasikan di bawah kekuasaan negara. Semua itu berakhir melalui Putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) No . 35 / 2012 …

No comments:

Post a Comment